Desa Bancak Gelar Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Bancak – 19 Mei 2025. Pemerintah Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Bancak pada Senin pagi, pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hidayah dan dihadiri lebih dari 50 peserta dari unsur perangkat desa dan anggota BPD serta warga masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir dalam musyawarah ini, Plt Camat Bancak, Bambang Dwi Setyanto, S.Pd, Pendamping Desa Kecamatan Bancak, Tri Haryadi, S.H, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Semarang, Mbak Osy, Babinsa Desa dan Babhinkantibmas Desa Bancak. Selain itu, unsur lembaga desa seperti Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan desa turut serta dalam kegiatan ini.
Musyawarah dimulai dengan penyuluhan dari Disperindagkop yang menjelaskan manfaat koperasi bagi ekonomi warga, proses pembentukan, dan landasan hukum yang mengatur. Peserta kemudian berdiskusi dan menyepakati sejumlah poin penting terkait pembentukan koperasi.
Adapun pokok-pokok yang dibahas dan disepakati dalam forum musyawarah ini meliputi:
-
Pernyataan pendirian koperasi oleh masyarakat Desa Bancak;
-
Cakupan dan keanggotaan koperasi;
-
Jenis kegiatan usaha koperasi;
-
Mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas;
-
Penetapan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Setelah diskusi, seluruh peserta musyawarah secara mufakat menyetujui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bancak. Selanjutnya, forum menetapkan susunan pengurus dan pengawas koperasi sebagai berikut:
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Bancak:
-
Ketua: Priyadi
-
Wakil Ketua Bidang Usaha: Muh Yusuf
-
Wakil Ketua Bidang Anggota: Nur Arif S
-
Sekretaris: Nita Susanti
-
Bendahara: Lilik Susanti
Susunan Pengawas:
-
Nur Hidayah
-
Amin Sunaryo
-
Rumiyanto
Dengan terbentuknya kepengurusan ini, maka proses pendirian koperasi akan dilanjutkan melalui Rapat Anggota Pendirian untuk pengajuan pengesahan ke instansi terkait. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Bancak, membuka peluang usaha bersama, serta memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin