Klasifikasi Informasi

01 Januari 2022
Admin Desa
Dibaca 1.436 Kali
Klasifikasi Informasi

Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa , diperlukan adanya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tujuan ditetapkannya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk :

  1. mendapatkan kemudahan dalam mengimplementasikan penyelenggaraan layanan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud dan
    berdampak pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Desa ;
  2. meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi publik Desa ;
  3. mewujudkan pengelolaan dan layanan informasi publik Desa  agar lebih berkualitas melalui informasi yang akurat;
  4. mewujudkan clean government dan transparansi informasi; dan
  5. membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa.

Dokumen PPID Desa Bancak dapat diakses di link-link berikut  :

  1. https://bancak.id/peraturan_desa
  2. https://bancak.id/informasi_publik
  3. https://bancak.id/artikel/kategori/berita-desa
  4. https://bancak.id/pembangunan

Klasifikasi Informasi PPID Desa Bancak 

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, ,1 tahun sekali).

  1. Informasi tentang Profil Bancak  : https://bancak.id/artikel/2022/1/1/profil-desa-bancak
  2. Visi dan Misi Desa  Bancak         : https://bancak.id/artikel/2022/1/1/visi-dan-misi-desa
  3. Struktur Organisasi                      : https://bancak.id/artikel/2022/1/1/sotk-pemdes-bancak
  4. Program Kerja                             : https://bancak.id/first/kategori/rencana-kerja

B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

Informasi publik yang masuk dalam kategori serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan, diantaranya informasi terkait :

  1. Informasi tentang Covid 19 Desa  Bancak   :https://www.bancak.id
  2. Informasi tentang apa itu Covid 19 : https://id.wikipedia.org/wiki/Penyakit_koronavirus_2019
  3. Informasi tentang Zonasi Resiko Kasus Covid 19 : https://corona.jatengprov.go.id/data-statistik
  4. Informasi tentang Covid 19 Di Kab. Semarang : https://corona.semarangkab.go.id/
  5. Informasi tentang Bencana dan Kebakaran  : https://bpbd.semarangkab.go.id/

Update informasi ini akan disampaikan secara langsung di media sosial resmi PPID Desa  Bancak. 

C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

  1. RPJMDes Desa  Bancak
  2. Rencana Realisasi Anggaran
  3. Laporan Realisasi Anggaran
  4. Daftar Inventaris Aset Desa
  5. Rencana Kinerja Tahunan
  6. Laporan Kinerja Tahunan
  7. Laporan Layanan Publik
  8. Data Jumlah Penduduk

    Untuk Informasi yang wajib tersedia setiap saat, silahkan klik menu-menu di halaman website ini.

D. Informasi yang dikecualikan:

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID. Berikut kami sampaikan kriteria Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
  • Arsip Dinamis Yang Menyangkut Dokumen SPJ Keuangan Kegiatan dan Perjalanan Dinas.
  • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Dengan Pengadaan Langsung.
  • Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
  • Dokumen Pemeriksaan dan Reviu.
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.