Pengajuan Keberatan Informasi Publik
01 Januari 2022
Admin Desa
Dibaca 1.083 Kali

Langkah- langkah pengajuan keberatan Informasi Publik di Desa Bancak
- Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang Sekretariat Desa/ PPID.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
- Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Pemohon mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
- Pemohon menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
- Pemohon menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Link Form Keberatan