Pengajuan Keberatan Informasi Publik

01 Januari 2022
Admin Desa
Dibaca 1.083 Kali
Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Langkah- langkah pengajuan keberatan Informasi Publik di Desa Bancak

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi di Ruang Sekretariat Desa/ PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  3. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  4. Pemohon mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  5. Pemohon menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  6. Pemohon menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Link Form Keberatan