Profil PPID

30 Desember 2023
Admin Desa
Dibaca 668 Kali
Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Bancak PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar hukum PPID Desa Bancak adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Peraturan Desa Bancak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Susunan PPID Desa Bancak

No Nama Jabatan Dinas Jabatan dalam PPID
1 Amin Sunaryo Kepala Desa Atasan PPID
2 Nur Arif Sulistyo, S.PD Sekretaris Desa PPID
3 Lilik Susanto Kaur Umum Perencanaan Bidang Pelayanan Informasi
4 Siswanto Kasi Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi
5 Khamim Kasi Pelayanan Bidang Pengaduan dan Penyelesaiaan Sengketa