Profil PPID
30 Desember 2023
Admin Desa
Dibaca 668 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Bancak PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum PPID Desa Bancak adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Peraturan Desa Bancak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Susunan PPID Desa Bancak
No | Nama | Jabatan Dinas | Jabatan dalam PPID |
1 | Amin Sunaryo | Kepala Desa | Atasan PPID |
2 | Nur Arif Sulistyo, S.PD | Sekretaris Desa | PPID |
3 | Lilik Susanto | Kaur Umum Perencanaan | Bidang Pelayanan Informasi |
4 | Siswanto | Kasi Pemerintahan | Bidang Pengelolaan Informasi |
5 | Khamim | Kasi Pelayanan | Bidang Pengaduan dan Penyelesaiaan Sengketa |