Informasi Pengisian Anggota BPD Masa 2026-2034
Pemerintah Desa Bancak menginformasikan pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034, seiring berakhirnya periode sebelumnya. Proses ini diawali melalui musyawarah desa dan pembentukan panitia pengisian.
Tahapan yang dilakukan meliputi penyusunan tata tertib, penjaringan dan seleksi calon, hingga penetapan anggota BPD terpilih secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terpilih anggota BPD yang mampu menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra pemerintah desa dalam pembangunan. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif demi kelancaran proses tersebut.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin