Pemerintah Desa Bancak Menetapkan Tokoh Anti Korupsi Desa
InfoBancak - Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi, Pemerintah Desa Bancak, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, menetapkan Susunan Tokoh Anti Korupsi Desa Bancak melalui Keputusan Kepala Desa Bancak Nomor: 700/6/2025 Tanggal 20 Januari 2025.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan partisipatif dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tokoh-tokoh yang ditetapkan merupakan perwakilan dari unsur kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Mereka akan berperan aktif sebagai pelopor dalam edukasi dan pengawasan terhadap praktik pemerintahan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Berikut adalah susunan tokoh anti korupsi Desa Bancak:
| No | Nama | Jabatan | Unsur |
|---|---|---|---|
| 1 | Amin Sunaryo | Penanggung Jawab | Kepala Desa |
| 2 | KH Munjiyadin | Ketua | Tokoh Agama |
| 3 | Siswanto | Anggota | Tokoh Agama |
| 4 | Nasikun Amin | Anggota | Tokoh Masyarakat |
| 5 | Hadihi Tamam | Anggota | Tokoh Masyarakat |
| 6 | Muh Soleh, S.Ag | Anggota | Tokoh Masyarakat |
| 7 | Lina Purwanti | Anggota | Tokoh Perempuan |
| 8 | Muslikhun | Anggota | Tokoh Pemuda |
| 9 | Dwi Prasetya | Anggota | Tokoh Pemuda |
Melalui pembentukan tokoh anti korupsi ini, Kepala Desa Bancak, Bapak Amin Sunaryo, berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Tokoh-tokoh tersebut juga diharapkan menjadi teladan dalam menjaga integritas serta aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.
Penetapan ini menjadi langkah awal dalam mengembangkan gerakan Desa Anti Korupsi yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi pembangunan Desa Bancak yang lebih baik.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin