Draft/ Contoh AD ART Koperasi Merah Putih

Konstitusi Negara Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan bahwa sistem perekonomian nasional dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan dan asas kekeluargaan. Semangat ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia yang secara tegas mendukung penguatan peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat di seluruh penjuru negeri.
Gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Koperasi ini mengusung nilai-nilai ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari semangat gotong royong, solidaritas, dan kekeluargaan antarwarga.
Dalam kegiatan retreat kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer Magelang pada tanggal 21 hingga 28 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya pembangunan Koperasi Desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selanjutnya, dalam Rapat Terbatas yang diselenggarakan di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI secara resmi mengumumkan rencana peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran secara nasional akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Inisiatif besar ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan berbasis komunitas.
Download Draft AD ART Koperasi Merah Putih
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin