Monitoring Evaluasi Dana Tranfer Tahap 3 Desa Bancak Tahun Anggaran 2022
InfoBancak- 16 Januari 2022. Seiring dengan berakhirnya tahun anggaran 2022, Pemerintah Desa Bancak memperoleh jadwal Monev / Monitoring evaluasi oleh Kecamatan Bancak. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 101 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota. Hadir dalam kesempatan tersebut Aparatur Pemerintah Desa Bancak (Kades dan Perangkat Desa) dan tim monev kecamatan yaitu Bp Tri Haryadi SH (Pendamping Desa), Ibu Neny Cahyaningsih, SE (Kasi PMD), Bp Muh Bero (Staf Kecamatan), rekan PLD saudara Habib Ramadhani dan Zamik.

Dalam sambutanya Kepala Desa Bancak menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatatangan Tim Monev sebagai wujud tugas dan tanggung Jawab Pemerintah Kecamatan kepada Pemerintah Desa dalam fungsi pembinaan. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan terkait kendala- kendala teknis yang sering dihadapi desa saat ini. Lebih lanjut Pendamping Desa Kec. Bancak menyampaikan terkait program CMS (cash management System) pada tahun ini. "Desa harus berpacu dengan menggunakan CMS dalam setiap pembayaran belanja barang, modal dan Jasa diatas 2,5 Juta" paparnya. Kasi PMD Kec. Bancak menyampaikan rencana jadwal Pelatihan CMS bagi Bendahara, Sekdes dan Kepala Desa pada akhir bulan ini. Kegiatan monev ini dimulai dengan pengecekan SPJ Dana Tranfer, dan dilanjut dengan cek fisik Dana Desa. Hasil Evaluasi SPJ dari tim kecamatan adalah sedikit kekurangan pemungutan pajak konsumsi. Hal tersebut dikarenakan adanya penafsiran yang berbeda terkait aturan pajak konsumsi. Sedangkan hasil monitoring fisik (bangunan dan Jalan) Tahun Angggaran 2022 sudah sesuai dan selesai.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin