Badan Permuswaratan Desa Bancak
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
BPD Desa Bancak Periode 2019-2025
| No | Nama | Jabatan | Alamat |
| 1 | MIFTAKHUDIN | Ketua BPD | Krajan |
| 2 | NUR HIDAYAH | Sekretaris | Krajan |
| 3 | KHUSNUL KHOTIMAH | Bendahara | Ngentak |
| 4 | SIGIT KUNDONO | Anggota | Sawit |
| 5 | MEGA CHARLIE | Anggota | Banaran |
| 6 | SAFIIN | Anggota | Gunung Jayan |
| 7 | KHAIRUL ANWAR | Anggota | Banjarsari |