Badan Permuswaratan Desa Bancak

01 Januari 2022
Admin Desa
Dibaca 760 Kali
Badan Permuswaratan Desa Bancak

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. 

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

BPD Desa Bancak Periode 2019-2025

No Nama Jabatan  Alamat
1 MIFTAKHUDIN Ketua BPD Krajan 
2 NUR HIDAYAH Sekretaris  Krajan
3 KHUSNUL KHOTIMAH Bendahara Ngentak
4 SIGIT KUNDONO Anggota Sawit
5 MEGA CHARLIE Anggota Banaran
6 SAFIIN Anggota Gunung Jayan
7 KHAIRUL ANWAR Anggota Banjarsari