Sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

02 Februari 2025
Admin Desa
Dibaca 10.184 Kali
Sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Bancak, 1 Februari – Pemerintah Desa Bancak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 pada Jumat, 31 Januari 2025. Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini membahas arah kebijakan baru dalam pengelolaan dana desa, dengan penekanan khusus pada peran BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bancak, Bapak Amin Sunaryo, menyampaikan bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 harus lebih terarah dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Sesuai dengan peraturan menteri, minimal 20% dari pagu dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama BUMDes, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif," ujarnya.

Sosialisasi ini dipandu oleh narasumber dari Pendamping Desa Kecamatan Bancak, yang memaparkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:

  1. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
    Dana desa akan dialokasikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa guna mengurangi angka kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan.

  2. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
    Desa didorong untuk mengembangkan program-program yang meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, seperti pembangunan infrastruktur ramah lingkungan dan sistem pengelolaan sumber daya air.

  3. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting
    Dana desa akan digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.

  4. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
    Sebesar 20% dari dana desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, seperti pengembangan lumbung pangan, pertanian berkelanjutan, dan pemberdayaan BUMDes dalam sektor pangan.

  5. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
    Dana desa akan digunakan untuk mengembangkan potensi lokal, seperti pariwisata, kerajinan tangan, dan produk unggulan desa.

  6. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
    Desa didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat transformasi digital di tingkat desa.

  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
    Program padat karya tunai akan menjadi prioritas untuk menyerap tenaga kerja lokal sekaligus mendorong penggunaan bahan baku lokal dalam pembangunan desa.

  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
    Dana desa juga dapat digunakan untuk program-program prioritas lain yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik desa.

  9. Dana Operasional Pemerintah Desa
    Sebagian dana desa akan dialokasikan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk peningkatan kapasitas aparatur desa.

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan BUMDes Bancak menyampaikan komitmennya untuk mendukung program ketahanan pangan. "Kami siap mengoptimalkan peran BUMDes dalam pengelolaan lumbung pangan dan distribusi hasil pertanian. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan ketersediaan pangan di desa," ujar perwakilan BUMDes.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Desa Bancak dalam menyusun rencana penggunaan dana desa tahun 2025 yang lebih terarah, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat, diharapkan Desa Bancak dapat menjadi contoh dalam implementasi kebijakan dana desa yang berkelanjutan dan inovatif